Uncategorized

1 Tersangka Video Kebaya Merah Ternyata Pasien Rawat Jalan RSJ Surabaya

Sepasang kekasih pemeran video kebaya merah menjadi tersangka pornografi. Salah satu pemerannya ternyata pasien rawat jalan rumah sakit jiwa di Surabaya.
Dilansir detikJatim, salah seorang pemeran video porno kebaya merah itu pasien rawat jalan RSJ Menur Surabaya. Hal ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman.

Farman tidak menjelaskan detail siapa pasien rawat jalan tersebut, termasuk soal diagnosis kejiwaan yang diderita salah setu tersangka tersebut maupun berapa lama durasi proses pengobatannya.

Farman irit bicara ketika ditanya tentang pasien rawat jalan ini tersangka AH atau ACS. Sementara itu dari data yang dihimpun detikJatim, pasien rawat jalan RSJ Menur Surabaya itu merupakan tersangka pemeran wanita yaitu AH.

Status yang dijalani tersangka video kebaya merah adalah rawat jalan, sehingga tidak wajib menghuni RSJ Menur. Namun, Farman tidak menjawab ketika dimintai konfirmasi soal ini.

“Lebih detailnya besok ya,” jawab Farman singkat.

Sebelumnya diberitakan, sejoli AH dan ACS ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dari tangan keduanya polisi menemukan laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Polisi juga menemukan barang bukti 92 konten video porno dari pemeran video kebaya merah tersebut. Kepada polisi, kedua sejoli itu mengaku tidak mematok harga untuk pesanan video porno. Namun, video kebaya merah dihargai pemesan Rp 750 ribu.

Atas perbuatannya kedua sejoli itu diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.