Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global. Artinya, pandemi Covid-19 yang memakan korban 6,9 juta jiwa di seluruh dunia sudah selesai per Jumat (5/5/2023).
Keputusan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023). Komite tersebut memberikan rekomendasi agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 3 tahun.
“Karena itu, dengan harapan yang sangat besar, saya mendeklarasikan bahwa Covid-19 sudah bukan darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.
Covid telah dinyatakan sebagai kondisi darurat global sejak 30 Januari 2020. Status darurat global bertujuan untuk memfokuskan pemerintah di seluruh dunia dalam penanganan pandemi, serta mendorong kolaborasi dalam pengembangan vaksin dan perawatan Covid.
WHO menyatakan berakhirnya kondisi pandemi Covid menunjukkan keberhasilan negara-negara di seluruh dunia, tetapi tetap menegaskan bahwa Covid bakal terus ada di muka bumi.
“Covid telah mengubah dunia, mengubah kita. Seperti apa yang seharusnya terjadi. Jika kita kembali seperti dulu sebelum Covid, kita gagal untuk belajar dan bersalah ke generasi masa depan,” kata Ghebreyesus.
Pada puncaknya di Januari 2021, sekitar 100.000 orang meninggal setiap pekan karena Covid. Per April 2023, jumlah kematian akibat Covid sekitar 3.500 orang per pekan.
WHO tidak pernah mendeklarasikan awal atau akhir dari pandemi. Namun, WHO pertama kali menggunakan kata “pandemi” untuk mendeskripsikan wabah Covid pada Maret 2020.
Amerika Serikat telah mengumumkan akhir pandemi Covid sejak 2022. Adapun, Uni Eropa menyatakan kondisi darurat Covid sejak April 2022.
Akhir kondisi darurat Covid bisa berarti berakhirnya kolaborasi internasional termasuk dalam hal pendanaan untuk penanggulangan Covid.