Viral Meme dan Video FYP Anggota KPPS, Ini Tugas dan Besaran Gajinya di Pemilu 2024 - IDNCash
Viral

Viral Meme dan Video FYP Anggota KPPS, Ini Tugas dan Besaran Gajinya di Pemilu 2024

Di tengah suhu politik yang menghangat jelang Pemilu 2024, nama KPPS belakangan ini banyak disebut-sebut netizen. Video pendek jokes-jokes KPPS pun banyak berseliweran di media sosial.

Pada Pemilu 2024 ini, netizen ramai membahas jokes lucu soal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS itu.

Ada netizen mengibaratkan anggota KPPS seolah seperti Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Ibu Bhayangkari. Pembahasan anggota KPPS ramai menjadi perbincangan warganet, setelah dilantik secara serentak oleh KPU RI, pada Kamis (25/1).

Kemunculan meme lucu pembahasan anggota KPPS memberi warna lain dalam wajah politik yang dianggap tegang dan serius.

Seorang netizen mengaku sedih saat pelantikan anggota KPPS tak dihadiri oleh kedua orang tuanya. “Sedih bat pas dilantik anggota KPPS ortu ga bisa hadir, semoga penempatan nanti ga jauh dari keluarga ya Allah,” ungkapnya.

Ada juga video FYP di Tiktok yang menyebut “Tau gitu dari dulu aku daftar KPPS aja daripada CPNS, karena ternyata KPPS jadi mantu idaman dengan gaji 1,2 juta per hari,”

“Suamiku Ketua KPPS, aku jadi ibu-ibu persik (persatuan istri KPPS) besok rencana mau foto studio bareng ibu-ibu persik lainnya,” kata warganet lainnya.

Sebenarnya apa sih itu KPPS? Apa tugas dan fungsinya? Serta apa saja fasilitas jadi KPPS?

Dilansir dari buku panduan KPPS Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan umum angota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, KPPS memiliki sejumlah fungsi.

KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/ Kabupaten di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang. Terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas linmas.

“Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya,” begitu bunyi dalam buku panduan KPPS yang dikeluarkan KPU.

“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” tambahan informasi di buku yang sama.

Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi sejumlah poin.

Yakni asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Serta asas tertib.

Berapa Gaji KPPS di Pemilu 2024?

Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, terdapat kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Hal itu merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun gaji ketua KPPS dari Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta. Anggota KPPS dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta.

Satlinmas dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu.

Gaji untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan disalurkan setelah masa tugas mereka berakhir.

Yaitu dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan pemilihan. Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 pada 5 Agustus 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerjanya selesai.