Syarat Bawa Uang Tunai Rp6,5 Juta Untuk Bisa Liburan ke Thailand - IDNCash
Viral

Syarat Bawa Uang Tunai Rp6,5 Juta Untuk Bisa Liburan ke Thailand

Bagi kamu yang ingin berlibur ke Thailand, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak ditolak masuk oleh petugas imigrasi setempat. Salah satunya adalah membawa uang tunai minimal Rp6,5 juta per orang.
Syarat ini berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand yang mengharuskan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand agar menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand

“Berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 bath per orang (sekitar Rp 6,5 – 8,7 juta),” tulis KBRI Bangkok di akun media sosial Instagram @Indonesianbangkok.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979).

Syarat bawa uang tunai ini menuai beragam tanggapan dari para netizen, terutama Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah atau berencana berlibur ke Thailand. Beberapa menganggap syarat ini terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

“Mosok bawa uang 6 jutaan per orang, bawa ya secukupnya saja. Nanti sekiranya butuh pembayaran lain bisa bayar pakai kartu debit/kredit, peraturannya menjengkelkan aja. Saya aja 3 hari di bangkok bawa 3 jutz udah hidup mewah di sana,” tulis netizen Instagram tanah air, @di.raharjo di kolom komentar KBRI Bangkok.

“15.000 – 20.000 baht? Itu mah kayaknya cukup buat biaya hidup disana sebulan buat flight, tempat tinggal + makan,” tulis netizen Instagram lain, @harayaki.

“Ya ampun kalau cuman 4-5 hari di Bangkok, kebanyakan kali bawa 15.000 -20.000 Bath,” tulis akun instagram @r_i_u_w.

Sementara itu, sebelumnya dalam postingannya di media sosial, KBRI Bangkok menyediakan hotline yang dapat menghubungi nomor+66 92 903 1103 untuk WNI yang mengalami kesulitan ataupun membutuhkan bantuan kekonsuleran atau perlindungan.